ZI, pelaku yang sebar video asusila pacarnya ke media sosial ditangkap polisi. (Foto: Era Neizma/iNews)

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang infornasi dan traksaksi elektronik dan atas Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman pidana yaitu 6 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka ZI mengaku nekat menyebar video asusila karena sakit hati dengan orang tua korban. 

Sebab, keluarganya meminta agar anaknya tersebut tidak lagi berpacaran dan meminta untuk putus dari tersangka.

"Aku dengan dia lah pacaran setahun tiga bulan," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network