Dari catatan polisi, pelaku diketahui sudah pernah masuk penjara dengan kasus copet.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara" tegasnya.
Sebelumnya, aksi pelaku terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat merampas hp sejoli yang sedang berteduh. Dalam aksinya, pelaku menusuk korbannya menggunakan pisau hingga terluka.
Korban yang tak terima dengan yang dialaminya lantas membuat laporan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait