Pria yang membegal sejoli saat berteduh hujan ditangkap polisi. Saat ditangkap ia melawan hingga diberi tindakan tegas dan terarah. (Foto: Mohammad David/iNews)

Dari catatan polisi, pelaku diketahui sudah pernah masuk penjara dengan kasus copet.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang. 

"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara" tegasnya. 

Sebelumnya, aksi pelaku terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat merampas hp sejoli yang sedang berteduh. Dalam aksinya, pelaku menusuk korbannya menggunakan pisau hingga terluka. 

Korban yang tak terima dengan yang dialaminya lantas membuat laporan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network