Ilustrasi, Unit Reskrim Polsek Rambang mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. (Foto: Dok. iNews).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Daku Ipda Yauti Lubis. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa HP yang nomor IMEI-nya cocok dengan laporan korban.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti premanisme dan pemerasan di jalanan,” ujar Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (8/11/2025).

Dia menjelaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” ucapnya


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network