Pelabuhan Boom Baru di Sungai Musi Palembang. (Foto: Ist)

Sementara preman dan pelaku pungli yang ditangkap, tidak dilakukan penahanan karena masih bisa dilakukan pembinaan. "Setelah dilakukan pendataan identitasnya, pengambilan sidik jari dan foto, para preman dan pelaku pungli diperbolehkan pulang dengan catatan jika kembali terjaring petugas langsung diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Sementara korban pungli preman Pelabuhan Boom Baru, Heri salah seorang pengemudi truk tanki CPO asal Martapura, Kabupaten OKU Timur menjelaskan setiap melakukan bongkar muat CPO di Pelabuhan Boom Baru diminta uang hingga Rp50.000. "Uang parkir saat antre masuk Rp15.000, di dalam diminta parkir lagi Rp25.000, kemudian ketika akan keluar diminta Rp10.000," kata korban.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network