Tersangka dugaan korupsi danau hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Muddai Madang. (Foto: Ist)

Namun demikian, lanjut Bani, pihaknya siap mengungkap seluruh fakta dalam sidang pembuktian perkara. "Kita akan ungkap semua fakta di persidangan nanti," katanya.

Diketahui, Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

Sementara untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network