PALEMBANG, iNews.id - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi danau hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Muddai Madang dinyatakan gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Efrata Hepi Tarigan mengatakan praperadilan tersebut gugur karena persidangan sudah masuk pokok perkara dan sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Mengadili menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Muddai Madang praperadilan gugur," ujar hakim tunggal Efrata Hepi Tarigan saat membacakan putusan, Rabu (9/2/2022).
Sementara itu, Muddai Madang melalui Kuasa Hukumnya, Bani Kohar Harahap mengatakan, pihaknya mengajukan Praperadilan karena ada dua alat bukti yang tidak sesuai atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Tadi sudah kita saksikan bersama, Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang kita ajukan dinyatakan gugur karena materi pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Bani, pihaknya siap mengungkap seluruh fakta dalam sidang pembuktian perkara. "Kita akan ungkap semua fakta di persidangan nanti," katanya.
Diketahui, Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.
Sementara untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait