"Berdasarkan keterangan tersangka, 30 Agustus menerbitkan tujuh lembar, kemudian 5 September sembilan lembar dan 9 September 12 lembar. Mereka masing - masing membagi keuntungan masing - masing Rp25.000," ujar Kapolres, Selasa (15/9/2021).
Surat swab antigen palsu dibuat salah satu tersangka yang bekerja sebagai honorer di Puskesmas Buat Pematang Ribu Ranau Tengah. Untuk meyakinkan penumpang, surat tersebut dibuat dengan cop surat dan cap puskesmas tempat tersangka bekerja.
"Tanda tangan dokter atau petugas pemeriksa, dan kepala puskesmas dipalsukan. Untuk cap puskesma mereka buat," ujar Kapolres.
Untuk barang bukti, polisi menyita laptop, printer, dan cap puskesmas yang dibuat para tersangka. "Para pelaku dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait