JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan di seluruh provinsi termasuk Sumatera Selatan (Sumsel) mulai hari ini, 1 Juni 2021. Pembatasan ini akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang.
"Mulai 1 Juni besok (hari ini), PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya," tulis akun twitter @perupadata dikutip Senin (31/5/2021).
Berdasarkan infografik yang dibagikan, PPKM Mikro di seluruh Provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021.
Perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibatasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait