PPKM Level 4 di Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. (Foto: Dede F)

Kemudian untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 peren.

"Warung makan atau warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, dan pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," bunyi Inmendagri. 

Selanjutnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 perses. Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dilarang menerima makan di tempat. 

Sementara untuk tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen atau 30 orang. Begitu pun kegiatan olah raga diperbolehkan asalkan tanpa penonton. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network