PPIU di Kota Palembang menyatakan berat untuk memenuhi kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Arab Saudi. (Foto: Ilustrasi/ist)

PALEMBANG, iNews.id - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palembang menyatakan cukup berat untuk memberangkatkan jamaah umrah dengan aturan yang ditetapkan Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi menetapkan bagi jamaah dari Indonesia wajib karantina 14 hari di negara ketiga. 

"Informasi Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah untuk jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 termasuk Indonesia. Meskipun dalam status suspend, namun persyaratannya sangat berat harus karantina 14 hari di negara ketiga," kata Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang, Irwansyah Rabu (28/7/2021).

Menurut dia, dibukanya kembali kran ibadah umrah untuk jamaah dari luar negeri merupakan khabar gembira, namun persyaratannya terutama untuk Indonesia salah satu negara yang masuk daftar ditangguhkan diharapkan bisa diperlonggar.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network