Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi wartawan di Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditanggani Provost Polda Sumsel. Di sini hanya untuk ditempatkan sementara,” katanya.

Dia menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

“Sejauh ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network