PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang menahan oknum polisi berinisial Aipda S (42) pemilik rumah yang dijadikan gudang penimbunan solar ilegal yang terbakar di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/9/2022). Oknum polisi tersebut berdinas di Jatanras Polda Sumsel.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Aipda S ditahan Provost Polrestabes Palembang. Penahanan karena dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Iya benar, Aipda S sudah kami tempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang pertanggal 23 September hingga 22 Oktober 2022,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Kompol Agustan, Sabtu (24/9/2022).
Kapolresta menjelaskan, oknum polisi tersebut selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus oleh penyidik Propam Polda Sumsel selama terus melengkapi berkas perkara.
Editor : Donald Karouw
Kapolrestabes Palembang penimbunan solar oknum polisi Jatanras Polda Sumsel polrestabes palembang
Artikel Terkait