28 pelaku curas, curat, curanmor yang ditangkap Reskrim Polrestabes Palembang (Muhammad David/iNews)

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kipas angin, sepatu, baju ponsel dan uang jutaan rupiah.

"Dari 28 pelaku yang ditangkap, lima orang di antaranya residivis," kata dia.

Edi melanjutkan, 28 pelaku itu ditangkap di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh kawasan Palembang, Sumsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network