PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap 28 pelaku tindak kejahatan. Mereka terdiri dari pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dalam satu pekan kami tangkap 28 pelaku 3 C (curat, curas dan curanmor). Lima orang di antaranya diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan kabur saat hendak di tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmad, Selasa (17/11/2020).
Edi menambahkan, para pelaku sering membuat resah masyarakat di Palembang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait