PALI, iNews.id - Satres Narkoba Polres PALI menangkap seorang kurir narkoba lintas kabupaten. Dari tangan pelaku, Iswadi (41) polisi menemukan barang bukti 101,91 gram sabu yang akan diantar ke Muara Enim.
Pelaku warga Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap pada 1 Juli 2021 malam di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Rizal AT didampingi Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Rendy Novriady, menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Petugas kita melakukan penggalian informasi dan berhasil memastikan memang benar akan ada transaksi ke luar PALI dengan menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres PALI, Senin (5/6/2021).
Saat di lokasi penangkapan, lanjut Kapolres, petugas langsung memberhentikan pelaku dan didapati barang bukti yang dibungkus dengan kantong plastik hitam yang disembunyikan di bagian lengan kiri pelaku yang saat itu mengenakan jas hujan.
"Saat diberhentikan petugas tersangka tidak memberikan perlawanan. Saat di geledah benar saja pelaku yang menggunakan jas hujan coba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di lengannya dan dibungkus menggunakan plastik hitam," katanya.
"Tersangka kita ancam dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya lagi.
Sementara tersangka Iswandi mengaku baru kali pertama menjadi kurir dari barang yang berasal dari Air Hitam dengan pemilik berinisial NS (DPO). Sabu tersebut untuk diantar ke wilayah Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dengan upah Rp500.000.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait