Polres OKU Timur permudah warga yang hendak membuat SIM. (Foto: Ist)

Untuk membuat SIM, masyarakat cukup menghubungi Hotline Lantas Polres OKU Timur di nomor telpon 081368002008 untuk langsung berkonsultasi terkait pembuatan SIM.

"Dalam pelayanan ini masyarakat cukup menghubungi hotline dan nanti anggota Satlantas akan mengecek data pengajuan masyarakat yang ingin membuat SIM. Jika sudah lengkap langsung diproses," katanya.

Melalui program ini, lanjut dia, diharapkan dapat mempercepat masyarakat yang akan membuat SIM sehingga taat dalam berlalulintas.

"Pelayanan ini 'online' setiap hari. Masyarakat dapat mengakses 'hotline' atau aplikasi E-dempo untuk membayar biaya pembuatan SIM. Jika sudah jadi petugas akan segera mengantar ke rumah warga," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network