Polres OKU Timur musnahkan barang bukti narkoba berupa 1 kilogram sabu. (Foto: Dede F)

OKU TIMUR, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memusnahkan barang bukti kasus narkotika berupa sabu seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. 

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono mengatakan, bahwa pemusnahan sabu tersebut dilakukan sesuai aturan dan apa adanya, yang nantinya dilanjutkan dengan menuangkannya kedalam satu ember berisi deterjen.

"Sudah diblender kemudian dibuang atau dipindahkan ke septic tank," ujar AKBP Nuryono, Jumat (10/06/2022).

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi standard tehnik pemusnahan sabu-sabu, yang awalnya dari Sumatera Selatan, dan berkembang ke seluruh Indonesia.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network