BATURAJA, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sepekan terakhir mengungkap dua jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Dua tersangka ER (29) dan AR (51) dibekuk dengan barang bukti ganja dan sabu siap edar.
"Dari dua jaringan narkoba ini juga turut diamankan dua tersangka yaitu berinisial ER (29) dan AR (51),"kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga, Jumat (28/5/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ER ditangkap di rumahnya di kawasan Gang Nangka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (25/5/201). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering siap edar sebanyak 50 gram.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait