"Saat tiba di lokasi, pelaku ini sedang memindahkan atau menguras minyak dari tangki mobil truk ke jeriken. Pelaku menimbun BBM jenis solar dan memalsukan atau menirukan BBM jenis Pertalite," katanya.
Dalam prosesnya, pelaku mencampur Pertalite dengan minyak hasil penyulingan, kemudian ditambahkan serbuk pewarna berwarna hijau, sehingga hasilnya seperti warna minyak Pertalite asli. "Kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Muba untuk proses lebih lanjut," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait