Akan tetapi, Pemdes dan Tim 11 mentransfer dana hasil kerja sama itu ke rekening pribadi. Lalu, pengelolaan dana tersebut dikelola tidak sesuai dengan mekanisme APBdes. "Dana itu seharusnya dimanfaatkan untuk desa, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan di luar prosedur," katanya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp15,53 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen permintaan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kerja sama, dan uang tunai Rp1,05 miliar. "Ketiga tersangka kini sudah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 18 (1) huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait