Yeri menambahkan, pada intinya Komisi 3 DPRD OKU tugas dan fungsinya mengawasi PAD Kabupaten OKU. Salah satunya menyoroti PAD tempat-tempat hiburan malam. Di mana tempat-tempat hiburan malam hanya menyumbang PAD Rp5 juta per bulan.
Yeri mengatakan, seharusnya per bulannya tempat hiburan malam itu bisa menyumbang PAD OKU sedikitnya Rp70 juta per bulan. Sehingga pendapatan OKU pertahunnya dari satu tempat hiburan malam mencapai Rp700 juta lebih.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait