"Komplotan pelaku yang diduga melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini sudah kita ingatkan agar menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan yang tegas dan terukur," katanya.
Polres Pagaralam juga meminta pihak keluarga ketiga pelaku untuk membantu mengungkap kasus ini. "Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait