Hasil menjual narkoba tersebut AF memperoleh Rp250.000 hingga 400.000 dalam sekali menjual sabu-sabu. Barang haram itu diperoleh dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Antoni Steven Okimu mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui peredaran narkotika di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
“Aksi tersangka terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan berlanjut ke penangkapan dan penggeledahan pada rumah tersangka,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait