MUARADUA, iNews.id - Seorang petani jagung di Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel) hanya tertunduk di depan anak dan mertua saat polisi menemukan sabu di kamar tidurnya. Pelaku, AF (37) mengaku menjadi pengedar karena hasil sebagai petani tidak mencukupi.
Satres Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penggeladahan di kediaman pelaku di Dusun Tiga Desa Simpang Martapura, Kecamatan Simpang Martapura yang berdasarkan hasil penyelidikan sering dijadikan tempat transaksi jual narkoba.
Setelah dilakukan penggeladahan barang bukti yang dicari ditemukan berupa satu paket sabu dengan berat 0.36 gram di dalam sebuah kotak rokok di dalam kamar pelaku.
Kepada polisi AF mengaku baru dua bulan menjadi seorang pengedar sabu di Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hal itu dilakukan karena tuntutan hidup, setelah hasil tani yang dilakukannya setiap hari tidak mencukupi kebutuhan keluarga.
Hasil menjual narkoba tersebut AF memperoleh Rp250.000 hingga 400.000 dalam sekali menjual sabu-sabu. Barang haram itu diperoleh dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Antoni Steven Okimu mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui peredaran narkotika di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
“Aksi tersangka terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan berlanjut ke penangkapan dan penggeledahan pada rumah tersangka,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait