Polres Lahat temukan tanaman ganja di kebun warga. (Foto: Era N)

Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan Surtisen menanam sembilan batang ganja di kebun. Namun saat petugas mendatangi kebun tersebut, tersisa lima batang yang tersamar dengan semak belukar, dan empar batang lainnya sudah dipanen.

"Tersangka Surtisen ini diketahui sudah menanam ganja sejak tahun 2020 dan sudah tiga kali panen," katanya.

Adapun ganja tersebut kemudian diedarkan ke seputaran wilayah Kecamatan Kota Agung, Lahat. Dari tangan ketiga pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti 6.133 gram ganja.

"Para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network