PALEMBANG, iNews.id - Dua residivis pencurian dengan kekerasan ditangkap polisi dalam kasus jambret handphone di teras rumah di Kalidoni Palembang. Keduanya, UD (18) dan AR (29) juga ditembak karena melawan saat penangkapan.
Keduanya ditangkap Unit Pidana Umum dan Team Khusus Anti Bandit 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Keduanya ditangkap di tempat berbeda Rabu (14/7/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Dari pengakuan tersangka sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama, bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya demi memiliki harta beda korban," ujar Tri didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Kamis (15/7/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait