Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan pelaku pencurian pupuk bersubsidi sudah ditangkap berikut barang bukti. "Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan tak mau buang waktu pelaku pun langsung kita ringkus pada saat berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang," ujarnya.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melawan saat ditangkap dan pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. "Tindakan tegas terukur diambil lantaran pelaku berusaha melawan saat ditangkap," katanya.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatan yang terpaksa dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan. Barang bukti baik truk maupun pupuk belum sempat dijual.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait