"Korban yang terluka dan terjatuh dari sepeda motornya berlari menyelamatkan diri dan sempat dibacok. Sementara sepeda motor korban Yamaha Vega yang ditinggalkan di jalan langsung dibawa kabur pelaku yang saat itu berjumlah hampir 20 orang. Korban pun sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang," katanya.
Diungkapkan Kompol Tri, kelima pelaku begal tersebut dalam beraksi tidak segan melukai dan merampas motor korban. Bahkan, usai diinterogasi para pelaku sudah sering beraksi di beberapa tempat, di antaranya kawasan Macan Lindungan, Musi VI, Kertapati dan Bukit.
"Dua orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap. Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait