LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polres Lubuklinggau menangkap sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap. Para pelaku menjual mobil dengan surat palsu ini di media sosial dengan harga sangat murah.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni AY, DH, RMS, EFF dan F. Polisi juga menyita barang bukti (BB) delapan unit mobil dari berbagai merk.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan anggotanya melihat postingan di sosial media yang dilakukan oleh AY dan DH mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya, harga yang ditawarkan sangat murah.
Kemudian anggota berpura-pura menjadi pembeli yang berminat membeli mobil tersebut. Setelah disepakati dengan harga pertemuan dilakukan di Kota Lubuklinggau.
“Semua mobil yang ditawarkan tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” kata Harissandi didampingi Wakapolres Kompol Muda Parlaungan Nasution dan Kasat Reskrim AKP M Romi, Jumat (29/7/2022).
Ditambahkan oleh Kapolres, semua kendaraan memiliki surat palsu dan tidak sesuai dengan nomor rangka mesin pada kendaraan. Setelah tim berhasil menangkap dua tersangka AY dan DH, diketahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang berasal dari dari Jakarta.
“Sejauh ini kendaraam yang berhasil dijual oleh para tersangka sebanyak 30 hingga 50 mobil dengan berbagai merk, dengan kisaran harga Rp25 juta,” katanya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menyita delapan unit kendaraan roda empat bodong tanpa surat yang sah, yang sudah dijual di wilayah Kota Lubuklinggau, dan Muratara.
“Kini tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran terlebih kendaraan sudah banyak tersebar di masyarakat terutama di luar kota Lubuklinggau,” jelasnya.
Sementara itu untuk surat kendaraan berupa STNK palsu, pelaku mendapatkannya dengan cara cetak sendiri dan memesan dari Jakarta. "Satu STNK dengan harga sekitar Rp15 juta," katanya.
Akibat perbuatan para pelaku dikenakan tindak pidana dalam pasal pemalsuan dokuman yakni pasal 263 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjata selama enam tahun.
Editor : Berli Zulkanedi