"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik korban Rian Yosep Saputra, dan handphone tersebut dijual ke Desa Seberuk Lempuing Jaya,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Pelaku R juga pernah mencuri ponsel milik Siti Patimah di Desa Suka Pulih Kecamatan Pedamaran. "Pelaku kini sudah dibawa ke Polsek Pedamaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait