Pencuri dan pembeli ponsel curian ditangkap. (Foto: Istimewa)

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik korban Rian Yosep Saputra, dan handphone tersebut dijual ke Desa Seberuk Lempuing Jaya,” katanya, Rabu (18/11/2020).

Pelaku R juga pernah mencuri ponsel milik Siti Patimah di Desa Suka Pulih Kecamatan Pedamaran. "Pelaku kini sudah dibawa ke Polsek Pedamaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network