PRABUMULIH, iNews.id – Askandar (33) warga Ramayana, Karang Raja, Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap dan ditembak anggota Polres Prabumulih karena melawan saat ditangkap. Askandar merupakan buronan pencurian bersenpi di dua tempat berbeda pada 2016 dan 2018 lalu.
“Tersangka ditembak dan diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Peninjauan tepatnya di SP 7, Trans Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, Kamis (12/11/2020).
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha ingin melarikan diri, anggota pun melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi tersangka dengan timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.
Setelah berhasil diamankan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna proses lebih lanjut.“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih. Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait