Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Baturaja ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BATURAJA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus dua pria paruh baya warga Baturaja, H (49) dan M (41) dalam kasus narkoba. Keduanya diduga pengedar sabu dan ganja ditangkap di dua tempat berbeda.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena resah sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan pelaku di lingkungan sekitar.

"M ditangkap di Jalan KH Agus Salim Lorong Banten, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa sore. Kemudian H ditangkap Rabu dini hari," katanya, Jumat (11/6/2021).

Dari tangan tersangka M polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong klip bening seberat 0,49 gram. Sedangkan barang bukti H, polisi menyita daun kering yang diduga ganja seberat 126,68 gram.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network