PALEMBANG, iNews.id – Pemprov Sumsel memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 10 Mei 2021. Keputusan ini menyusul kasus Covid-19 yang terus meningkat mengakibatkan dua daerah yakni Palembang dan OKU Timur zona merah.
"Awalnya PPKM 6-19 April, lalu diperpanjang 19-26 April dan kini kembali diperpanjang hingga 10 Mei 2021," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Sumsel, Rika Efianti di Palembang, Kamis (29/4/2021).
Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangani Surat Keputusan perpanjangan PPKM skala mikro sesuai arahan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait