BATURAJA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus dua pria paruh baya warga Baturaja, H (49) dan M (41) dalam kasus narkoba. Keduanya diduga pengedar sabu dan ganja ditangkap di dua tempat berbeda.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena resah sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan pelaku di lingkungan sekitar.
"M ditangkap di Jalan KH Agus Salim Lorong Banten, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa sore. Kemudian H ditangkap Rabu dini hari," katanya, Jumat (11/6/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait