Polisi tangkap pelaku pembacokan di Palembang. (Foto: Dede)

Mendapati laporan dari korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka PPY, sementara dua temannya masih DPO. Selain menangkap satu tersangka, petugas juga menyita barang bukti senjata tajam jenis pisau besar dan satu unit motor.

Sementara tersangka PPY mengaku, sebelum kejadian korban sempat melontarkan kata-kata yang kurang sopan. "Cuma tersinggung dengan cara korban, jadi kami kejar," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam kena pasal 170 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network