Mendapati laporan dari korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka PPY, sementara dua temannya masih DPO. Selain menangkap satu tersangka, petugas juga menyita barang bukti senjata tajam jenis pisau besar dan satu unit motor.
Sementara tersangka PPY mengaku, sebelum kejadian korban sempat melontarkan kata-kata yang kurang sopan. "Cuma tersinggung dengan cara korban, jadi kami kejar," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam kena pasal 170 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait