Palembang terapkan PPKM berdasarkan peta zonasi risiko. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pembatasan aktivitas di Kota Palembang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro 6-19 April 2021 bergantung pada zonasi peta risiko Covid-19. Wilayah RT yang masuk zona merah dilakukan penutupan rumah ibadah hingga meniadakan kegiatan sosial. 

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan, mengatakan rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah dapat dilakukan penutupan rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, meniadakan kegiatan sosial dan menutup tempat umum kecuali sektor esensial.

"Saat ini ada 3.945 RT zona hijau,187 RT zona kuning, satu RT zona oranye dan nihil RT zona merah," ujarnya, Kamis (8/4/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network