Susanto kurir sabu di Muratara ditangkap polisi. (Foto: Ist)

"Pelaku warga Dusun IV Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu. Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres untuk proses lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman di atas 10 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network