"Pelaku warga Dusun IV Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu. Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres untuk proses lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait