"Setelah kunci digandakan, pelaku akan mengambil motor di depan kontrakan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Sabtu (7/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pelaku yakni Edo Wijaya juga mencuri mobil milik pengusaha roti di Sukarami. "Kelima komplotan ini dijerat pas 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait