Polrestabes Palembang tangkap komplotan curanmor. (Foto: M David)

"Setelah kunci digandakan, pelaku akan mengambil motor di depan kontrakan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Sabtu (7/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pelaku yakni Edo Wijaya juga mencuri mobil milik pengusaha roti di Sukarami. "Kelima komplotan ini dijerat pas 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network