Kemudian, petugas mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Ayla nomor polisi BM 1231 VQ untuk kemudian dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati ribuan bungkus rokok merek Luffman dan Luckyman. "Rokok itu dikemas dalam bungkus plastik hitam tanpa pita bea cukai. Kedua pelaku pun kita amankan ke Mapolres Banyuasin," katanya.
Imam menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara rokok tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. Dimana kasus penyelundupan rokok ilegal seperti ini sudah yang kedua kalinya terjadi. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang RI nomor 39 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait