Polisi gagalkan penyelundupan rokok ilegal tujuan Palembang di Jalintim Banyuasin. (Foto: Ist)

Kemudian, petugas mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Ayla nomor polisi BM 1231 VQ untuk kemudian dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati ribuan bungkus rokok merek Luffman dan Luckyman. "Rokok itu dikemas dalam bungkus plastik hitam tanpa pita bea cukai. Kedua pelaku pun kita amankan ke Mapolres Banyuasin," katanya. 

Imam menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara rokok tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. Dimana kasus penyelundupan rokok ilegal seperti ini sudah yang kedua kalinya terjadi. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang RI nomor 39 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network