LAHAT, iNews.id - Satreskrim Polres Lahat menangkap dua mantan kepala desa (kades) yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Keduanya, HP mantan Pj Kades Desa Jarai dan HH mantan Kades Gunung Megang.
"Mantan Pj Kades dan mantan Kades terlibat kasus Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 754.162.000," ujar Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Aan Sumardi , Kamis (15/12/2022).
Kedua tersangka tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa 20 unit rumah sehat sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
"Terlapor telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain," katanya.
Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait