PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel dan Polres jajaran mengungkap puluhan kasus narkoba dari sejumlah tempat dalam sepekan terakhir. Sejumlah barang bukti disita mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dalam satu pekan terakhir atau minggu ketiga Maret 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka.
"Dengan berbagai upaya dan informasi yang kita dapatkan dari masyarakat kita terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel," ujar Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin (21/3/2022).
Supriadi menjelaskan, bahwa dari 52 tersangka yang ditangkap tersebut, 49 orang merupakan pengedar sedangkan tiga lainnya pemakai. "Dengan ungkap kasus yang dilakukan ini, kita minta kepada unit Opsnal agar terus meningkatkan ungkap kasus di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," ucapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 1,1 kilogram (kg), ganja sebanyak 602,78 gram, dan ekstasi 45 butir.
"Dengan barang bukti yang kita amankan ini, maka setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 7.341 anak bangsa," katanya.
Supriadi juga mengimbau kepada anggota agar melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal bus, pelabuhan, jasa pengiriman untuk antisipasi modus baru para pelaku.
"Kita juga mengingatkan agar para anggota kita dalam melaksanakan tugas di lapangan agar tetap mengutamakan keselamatan diri dan memperhatikan protokol Covid-19," tutupnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait