Sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, memyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Senin (21/2/2022).
Dari lokasi tersebut aparat mendapatkan dua pucuk senjata api rakitan yang terdiri atas satu jenis revolver warna perak metalik bergagang kayu berwarna cokelat beserta empat butir amunisi dan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN. Senpi tersebut diamankan sebagai barang bukti di Polrestabes Palembang yang pelakunya kini ditetapkan sebagai DPO.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait