JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah terancam 15 tahun penjara akibat dugaan keterlibatannya dalam pendanaan Jamaah Islamiyah. Dalam hal ini mereka berperan sebagai dewan syariah yayasan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi Selasa, 16 November 2021, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Namun, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa. Ramadhan menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait