"Terkhusus pengemudi yang terpengaruh atau mengonsumsi alkohol, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum ditindak secara hukum," katanya, Senin (13/6/2022).
Ngajib menyebutkan, pada pelaksanaan operasi diperintahkan untuk lebih mengedepankan nilai edukasi melalui pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus mensosialisasikan pelaksanaan penegakan hukum berupa tilang secara elektronik.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait