Dua pemakai sabu di Jakabaring Palembang tertangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)
M David

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap dua sekawan yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan di Jalan Seniman Akyar, Perum OPI, Jakabaring Palembang. Keduanya, Darmadi (46) dan Joni Irawan (25) ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

Keduanya ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 22.00. 

Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra mengatakan, dua pelaku tertangkap saat anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang melakukan patroli keliling di lokasi yang rawan kriminalitas.

Anggota melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat gerak-gerik kedua tersangka yang mencurigakan. Anggota melakukan penggeledahan dan ternyata tersangka malah sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bedeng.

"Masih dalam pengembangan dari mana barang tersebut didapat. Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol Ahmad Firdaus dikutip dari Palembang.iNews.id.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu buah alat isap atau bong.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT