"Masih dalam pengembangan dari mana barang tersebut didapat. Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol Ahmad Firdaus dikutip dari Palembang.iNews.id.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu buah alat isap atau bong.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait