Petugas menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Banyuasin, Sumsel. (Foto: dok Polri)

“Tujuh orang sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami peran masing-masing,” kata Kompol Putu.

Identitas pemilik perusahaan telah diketahui dengan inisial M alias D. Penyidik masih menelusuri dokumen perizinan serta meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan jika terbukti melanggar hukum.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya menindak tegas praktik penambangan ilegal. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak yang terbukti melanggar terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda. Seluruh alat berat kini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network