BANYUASIN, iNews.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tambang galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berujung pada penghentian aktivitas dan pengamanan sejumlah pekerja serta alat berat.
Penertiban dilakukan setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menemukan dugaan pengerukan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Saat didatangi aparat, aktivitas penggalian diketahui dilakukan oleh CV Putra Sumatera Mandiri. Polisi langsung menghentikan kegiatan dan memasang garis polisi di dua titik lokasi tambang.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan menyebut petugas mengamankan lima unit alat berat. Alat tersebut diduga digunakan untuk kegiatan di luar izin resmi.
“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk turut kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Dalam pendalaman kasus, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan. Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan aktivitas penggalian berada di luar area dalam surat izin penambangan batuan (SIPB).
Luas lahan yang digarap di luar izin diperkirakan sekitar 0,5 hektare. Dari dua lokasi yang ditindak, satu lokasi telah beroperasi bertahun-tahun, sementara lokasi lainnya baru berjalan lebih dari satu bulan.
“Tujuh orang sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami peran masing-masing,” kata Kompol Putu.
Identitas pemilik perusahaan telah diketahui dengan inisial M alias D. Penyidik masih menelusuri dokumen perizinan serta meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan jika terbukti melanggar hukum.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya menindak tegas praktik penambangan ilegal. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihak yang terbukti melanggar terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda. Seluruh alat berat kini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait