JAMBI, iNews.id - Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek lokasi tambang minyak ilegal di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Empat orang ditangkap dari lokasi penambangan.
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan penambamgan minyak tanpa izin. Saat penggerebekan, keempat pelaku ditangkap tanpa perlawanan. "Diamankan empat orang diduga pelaku illegal drilling," ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Keempat pelaku SE (31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar Selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara. Keempat pelaku beserta barang bukti yakni alat penambangan secara tradisional dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui Muarojambi, Jambi hingga wilayah Musi Banyuasin, Sumsel menjadi tempat aktivitas penambangan minyak tradisional yang sangat membahayakan dan mencemarkan lingkungan. Terutama di Musi Banyuasin (Sumsel), sudah berulang kali terjadi ledakan dan kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.
Aparat keamanan terus melakukan penertiban dengan menutup sumur minyak ilegal, namun para pelaku tetap melakukan penambangan karena menganggap penambangan minyak sudah menjadi mata pencaharian. Bahkan, sebagian warga Musi Banyuasin menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (8/3/2023), meminta agar tambang minyak tradiosional dilegalkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait