Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad menyaksikan Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi memeriksa sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan penangkaran benih lobster ilegal, Selasa (5/7/2022). (Foto: Dede F)

"Kita proses semuanya karena sudah melanggar pidana yang dilanggar terdakwa ialah Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26," katanya.

Dari keterangan salah satu pelaku, kata Ngajib, benih Lobster ini nantinya akan dipasarkan ke Batam dan luar negeri seperti Vietnam. "Kalau dari pengakuannya baru mulai di tempat ini. Namun kita masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini,” kata Kapolrestabes Palembang.

Selain puluhan orang dan 93.000 benih lobster, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti pompa air, tandon air, tabung oksigen, dan box kosong.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network